Diajukan
untuk memenuhi salah satu tugas terstruktur matakuliah pancasila yang dibina
oleh :
Ridwan
Eko Prasetiyo, S.HI., M.H
Oleh
:
KELOMPOK 7
Alif
Anisa(1133070022)
April
Arvi Ardella (1133070026)
Cepy Wildan Anwar (1133070039)
Jurusan Manajemen Keuangan Syari’ah
Kelas A
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2013
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
1.1.1
Definisi Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik
tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang
warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
kewarganegaraan
merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship).
Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga
kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan
politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena
masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang
berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki
kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan
adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki
kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan
subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak
berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik
tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan
kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga
negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas
melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai
kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar
pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
1.2 PERUMUSAN
MASALAH
Agar
pembahasan makalah terarah dan tidak adanya kesalahan interpretasi, maka
penulis membatasi masalah yang diteliti sabagai berikut :
1.
Sebutkan definisi
kewarganegaraan ?
2.
Sebutkan asas-asas
kewarganegaraan ?
3.
Bagaimanakah cara
memperoleh kewarganegaraan ?
4.
Apakah hak dan
kewajiban warga negara indonesia ?
5.
Bagaimanakah dinamika
undang-undang kewarganegaraan RI ?
1.3 TUJUAN
DAN KEGUNAAN
A.
Tujuan
Tujuan penelitian ini
berhubungan dengan rumusan masalah penelitian yang dibuat secara spesifik, dan
dapat diperiksa dengan hasil penelitian untuk mengetahui :
1.
Definisi
kewarganegaraan
2.
Asas-asas
kewarganegaraan
3.
Cara memperoleh
kewarganegaraan
4.
Hak dan kewajiban
warga negara indonesia
5.
Dinamika undang-undang
kewarganegaraan RI
B.
Kegunaan
1. Secara
teoritis, makalah ini diharapkan memiliki kegunaan yang bersifat ilmiah untuk
menambah khazanah keilmuan dan informasi mengenai kewarganegaraan
2. Secara
akademis, memberikan wawasan kepada pendengar dan aktifis negara
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 DEFINISI
KEWARGANEGARAAN
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik
tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang
warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
kewarganegaraan merupakan
bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship).
Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga
kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan
politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena
masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang
berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan
memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah
hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki
kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan
subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak
berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik
tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
a. Pengertian
Kewarganegaraan Menurut Para Ahli
A. Daryono
Kewarganegaraan
adalah isi pokok yang mencakup hak dan kewajiban warga Negara.
Kewarganegaraan
merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus :
Negara ) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan
politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga Negara.
Kewarganegaraan
ialah keanggotaan suatu bangsa tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat
dengan yang lainnya karena kesatuan bahasa kehidupan social-budaya serta
kesadaran nasionalnya.
Kewarganegaraan
memiliki kemiripan dengan kebangsaan yang membedakana adalah hak-hak untuk
aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa
menjadi seorang warga negara (contoh secara hokum berpartisispasi dalam
politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota
bangsa dari suatu negara.
C. Ko
Swaw Sik ( 1957 )
Kewarganegaraan
ialah ikatan hukum antara Negara dan seseorang. Ikatan itu menjadi suatu
“kontrak politis” antara Negara yang mendapat status sebagai Negara yang
berdaulat dan diakui karena memiliki tata Negara.
Kewarganegaraan
merupakan bagian dari konsep kewargaan . didalam pengertian ini, warga suatu
kota atau kapubaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena
keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini
menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak
(biasanya social) yang berbeda-beda bagi warganya.
D.R.
Daman
Kewarganegaraan istilah hal-hal yang
berhubungan dengan penduduk suatu bangsa.
E.Graham
Murdock ( 1994 )
Kewarganegaraan
ialah hak untuk berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur social,
politik dan kehidupan kultural serta untuk membantu menciptakan bentuk-bentuk
yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesar ide-ide.
F.R.
Parman
Kewarganegaraan
ialah suatu hal-hal yang berhubungan dengan penduduk suatu bangsa.
G.Soemantri
Kewarganegaraan ialah sesuatu yang
berhubungan dengan manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang
terorganisir dalam hubungan dengan Negara.
H.Mr. Wiyanto
Dwijo Hardjono, S.Pd.
Kewarganegaraan ialah keanggotaan seseorang
dalam satuan politik tertentu (secara khusus:Negara) yang dengannya membawa hak
untuk berprestasi dalam kegiatan-kegiatan politik.
I.Stanley E.
Ptnord dan Etner F.Peliger
Kewarganegaraan ialah studi yang berhubungan
dengan tugas-tugas pemerintahan dan hak-kewajiban warga Negara.
2.2 ASAS-ASAS
KEWARGANEGARAAN
a. Asas Ius-Sanguinis dan Asas Ius-Soli
Setiap negara yang
berdaulat berhak untuk menentukan sendiri syarat – syarat untuk menjadi
warganegara. Terkait dengan syarat – syarat menjadi warganegara dalam ilmu tata
negara dikenal adanya dua asas kewarganegaraan, yaitu asas ius-sanguinis dan
asas ius-soli.
a) Asas ius-sanguinis adalah asas keturunan dan hubungan
darah,artinya bahwa Kewarganegaraan seseorang adalah warga negara A karena
orangtuanya adalah warganegara A.
b) Asas ius-soli adalah asas daerah kelahiran, artinya
bahwa status Kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya di
negara B tersebut.
b. Bipatride dan Apatride
Dalam hubungannya antarnegara seseorang dapat pindah
tempat dan berdomisili di negara lain. Apabila seseorang atau keluarga yang
bertempat tinggal di negara lain melahirkan anak, maka status Kewarganegaraan
anak ini tergantung pada asas yang berlaku di negara tempat kelahirannya dan
berlaku di negara orangtuanya. Perbedaan asas yang dianut oleh negara yang
lain, misalnya negara A mengenut asas ius-sanguinis sedangkan negara B mengenut
asas ius-soli, hal ini dapat menimbulkan status biptride atau apatride pada
anak dari orang tua yang berimigrasi diantara kedua negara tersebut.Bipatrid (
dwi Kewarganegaraan ) timbul apabila menurut peraturan dari dua negara terkait
seseorang dianggap sebagai warganegara kedua negara itu. Misalnya, Adi dan Ani
adalah suami istri yang berstatus warga negara A namun mereka berdomisili di
negara B. Negara A menganut asas ius-sanguinis dan negara B menganut asas
ius-soli. Kemudian lahirlah anak mereka Dani. Menurut negara A yang menganut
asas ius-sanguinis, Dani adalah warga negaranya karena mengikuti
Kewarganegaraan orang tuanya. Menurut negara B yang menganut ius-soli, Dani
juga warga negaranya, karena tempat kelahirannya adalah di negara B dengan
demikian Dani mempunyai status dua kewarganegaraan atau bipatride. Sedangkan
apartride ( tanpa Kewarganegaraan ) timbul apabila menurut peraturan
Kewarganegaraan, seseorang tidak diakui sebagai warganegara dari negara
manapun. Misalnya, Agus dan Ira adalah suami istri yang berstatus warganegara B
yang berasas ius-soli. Mereka berdomisili di negara A yang berasas
ius-sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka Budi, menurut negara A, Budi tidak
diakui sebagai warganegaranya, karena orang tuanya bukan warganegaranya. Begitu
pula menurut negara B, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya, karena lahir
di wilayah negara lain. Dengan demikian Budi tidak mempunyai kewarganegaraan
atau apatride.1
Mengenai warga negara ini kita juga
mengenal istilah “empat status” warga negara, yakni:
1.status positif: warga negara yang
memperoleh fasilitas dan jaminan untuk mendapatkan kemakmuran dari negara.
2.Status negatif : negara tidak akan
mencampuri hak asasi rakyatnya bila tidak diperlukan.
3.Status aktif: warga negara ikut dalam
pemerintahan negara.
4.Status pasif :tunduk pada
ketentuan-ketentuan negara.2
2.3 CARA
MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN
menurut
uu no. 62 tahun 1958 disebutkan beberapa cara memperoleh kewarganegaraan antara
lain sebagai berikut.
1) keturunan (pertalian darah)
seseorang akan memperoleh
kewarganegaraan berdasarkan keturunan dari orang tuanya, sebagaian besar
orang indonesia memperoleh kewarganegaraan karna keturunan dari ini orang
tuanya yang berkewarganegaraan indonesia (asas ius sanguinis)
1 Sulaiman,Asep. 2013. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Bandung. Fadillah Press, Hlm 54.
2C.S.T. Kansil, Ilmu Negara,
Jakarta: Pradnya Paramita, 2004, Hlm. 25.
2)
kelahiran
Dalam
hal-hal tertentu seseorang akan memperoleh kewarganegaraan indonesia karna
mereka di lahirkan di indonesia, misalnya ada seseorang yang dilahirkan di
indonesia sedangkan orang tuanya tidak diiketahui maka anak tersebut dapat
memperoleh kewarganegaraan indonesia.
3)
pengangkatan
Anak
orang asing berumur di bawah 5 tahun yang diangkat oleh seorang warga negara
indonesia dapat menjadi warga negara indonesiadengan disahkan oleh pengadilan
negeri setempat.
4)
pewarganegaraan atau naturalisasi
naturalisasi
adalah cara untuk memperoleh kewarganegaraan bagi orang asing yang ingin
memperoleh kewarganegaraan indonesia.
5)
Melalui perkawinan
seseorang perempuan
bewarganegaraan asing yang kawin dengan laki-laki bewarganegaraan indonesia dapat
memperoleh kewarganegaraan indonesia dengan cara setelah satu tahun
melangsungkan perkawinan mengajukan kepada menteri kehakiman melalui pengadilan
negeri setempat menjadi warga negara indonesia.
2.4 HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk
menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu
oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban
merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan
karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak
dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada
kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam
menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat
tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi
seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban
untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada
keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan
terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai
keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri
kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya.
Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya.
Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika
hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman
sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang.
Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan
pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka
lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat,
sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena
itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita
yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa
melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah
ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara
dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.
Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat
dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung
bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan
menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan
rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak
mendapatkan hak-haknya.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara
dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa
peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai
dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat
1).
- Hak atas kelangsungan
hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan
diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan,
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demimeningkatkan kualitas
hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan
hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak
milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran
dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal
28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak
asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan :
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal
26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang
menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada
ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala
warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan
kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2)
menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
2.5 DINAMIKA
UNDANG-UNDANG KEWARGANEGARAAN RI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 12 TAHUN
2006TENTANGKEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa negara Republik Indonesia berdasarkanPancasila
dan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 menjamin potensi,
harkat, dan martabat setiap orang sesuaidengan hak asasi manusia;
b. bahwa warga negara merupakan salah satu unsurhakiki
dan unsur pokok dari suatu negarayang memiliki hak dan kewajiban yang perlu
dilindungi dan dijamin pelaksanaannya;
c.bahwa Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik
Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentangPerubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor
62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan
BAB III KESIMPULAN DAN SARAN
3.1
Kesimpulan
Indonesia
sebagai negara yang pada dasarnya mengatur kemungkinan warganya untuk
mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh
banyak warga keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan Cina ataupun yang
memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di
Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini
sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status
kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai
warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal ini dianggap tidak sesuai
dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat
dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui proses registrasi biasa,
bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai
orang asing sama sekali.
Seorang Warga
Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara
Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk,
berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar
sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang
unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan
mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada
warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum
internasional.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia.
Setiap warga
negara berhak memperoleh kesempatan dalam lapangan kerja atau perbaikan taraf
hidup ekonomi dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan
nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang diberikankepada masyrakat,
bangsa, dan Negara
Dalam pasal
27 UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa negara menjamin warga negaranya tanpa
membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku.
3.2
Saran
Berikut
upaya-upaya menghargai persamaan kedudukan warga negara :
- Setiap
kebijakan pemerintah hendaknya bertumpu pada persamaan dan menghargai
pluralitas
- Pemerintah
harus terbuka dan membuka ruang kepada masyarakat berperan serta dalam
pembangunan nasional tanpa membeda-bedakan sara, gender, budaya
- Produk
hukum atau peraturan perundang-undangan harus menjamin persamaan warga
Negara
- Partisipasi
masyarakat dalam politik harus memperhatikan kesetaraan sara dan gender.
DAFTAR PUSTAKA
Sulaiman,Asep. 2013. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Bandung. Fadillah Press.
Budiyanto.
2009. Pendidikankewarganegaraan.
Bandung. Erlangga.
Abdul
Karim. 2006. PendidikanKewargaegaraan.
Bandung. GemaIlmu.
Kusnadi.
2008. Pengantar Tata Hukum Negara.
Jakarta. C.V.SinarBakti
Musthafa Kamal Pasha, Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri.
S. Sumarsono, dkk, Pendidikan
Kewarganegaraan, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2005.
C.S.T. Kansil, Ilmu Negara, Jakarta: Pradnya Paramita,
2004, Hlm. 25.
Sahid Gatara, Asep, dkk. Pendidikan
Kewarganegaraan, Bandung: Fokusmedia.
Azra, Azyumardi. Pendidikan kewarganegaraan, Jakarta