Kamis, 20 November 2014

contoh resensi



KONFLIK ANTARA PALESTINA DAN ISRAEL
RESENSI NOVEL
Identitas Buku
Judulbuku : Air Mata Palestina
Penulis : Ahmad GhazaliKhairi
Penerbit : HI-Fest Publishing
Cetakan : Pertama
Tahun : 2009
Tebal/Jumlah halaman : 226 halaman

Palestina adalah tanah waqaf umat islam yang harus dipertahankan sampai kapanpun. Pembelaan kita terhadap palestina bukanlah karena mereka adalah orang-orang arab, melainkan karena mereka adalah kaum muslim dan karena Palestina adalah salah satu dari tiga tempat suci umat Islam yang dimuliakan oleh Allah SWT. Peristiwa-peristiwa yang terjadi di palestina lebih dari sekedar perang antara Arab dan Israel. Palestina merdeka dari Pemerintahan Ottoman setelah perang dunia pertama dengan bantuan Tentara Inggris, namun tidak pernah bisa mencapai sebuah negara yang damai dan aman seperti pada Pemerintahan Ottoman.Pada tahun 637 M menjadi titik balik penting dalam sejerah palestina karena dibawah pemerintahan Muslim, penduduknya tanpa melihat keyakinan mereka, hidup damai dan tertib secara bersama-sama.
Pada akhir abad ke sebelas, tentara salib merampas Yerusalem setelah pengepungan selama lima minggu, dilanjutkan dengan perampasan pembendaharaan kota dan pembantaian orang-orang Yahudi dan Islam, Perang Salib menjadikan Yerusalem sebagai ibukota. Namun Solahuddin Ai-ayyubi mengumpulkan seluruh Kerajaan Islam untuk mengalahkan tentara Perang Salib dalam pertempuran hattin, tercatat dalam sumber sejarah dengan keadilan, keberanian, wataknya yang terhormat seperti ia memperlakukan orang-orang Nashrani dengan kasih sayang dan keadilan. Namun pada tahun ketika raja Richard 1 dari inggris merampas kastil acre, membantai orang-orang islam, mayat-mayat mereka dan kepala mereka terpenggal ditumpuk dibawah panggung. Meskipun orang-orang islam menyaksikan kekejaman tersebut. Namun mereka tidak pernah melakukan hal yang sama.
Pada abad pertengahan, nama Yerusalem tercantum dalam peta sebagai kota yang peling terkenal. Untuk orang Yahudi bahwa Yerusalem sebagai tempat yang istimewa sebab Abraham mengorbankan anaknya yaitu Ishaq, untuk umat Kristen, disinilah Yesus pernah mengajar, disengsarakan dan wafat disalib. Untuk umat Islam, Yerusalem merupakan tempat naiknya(mi’raj) Nabi Muhammad ke Surga.
Masjid Al-Aqsha merupakan masjid/salah satu bangunan yang menjadi bagian kompleks bangunan suci di kota Yerusalem lama, dulu Masjid Al-Aqsha dikenal dengan nama Baitul Maqdis, merupakan kiblat pertama Umat Islam  sebelum dipindahkan ke ka’bah di dalam Masjidil Haram. Sekarang ini banyak terjadi kekeliruan  tentang Masjid Al-Aqsha dengan mengatakan dome of the rock sebagai Masjid Al-Aqsha.
Tembok Ratapan adalah tempat suci dan penting bagi umat Yahudi maupun Umat Islam. Bagi Umat Yahudi disitu adalah tempat untuk berdoa dan meratapi dosa-dosa mereka dengan penuh penyesalan sedangkan bagi Umat Islam, ini adalah dasar dari Masjid Al-Aqsha dan Masjidil Omar (Qubbat as-sharkhah diyakini sebagai gerbang tempat berangkatnya Nabi Muhammad SAW dari Yerusalem ke Surga (mi’raj).
Pada akhir abad ke-20, dua kumpula Yahudi yang liberal telah membenarkan orang yang tidak memenuhi kritera bisa menyebut diri sebagai Yahudi. Yahudi adalah kepercayaan yang unik bagi bangsa Yahudi. Penganut Yahudi mempercayai bahwa tuhan telah membuat perjanjian dengan Abraham bahwa beliau dan anak-anaknya,cucu-cicitnya akan selalu diberi rahmat oleh Allah apabila mereka selalu beriman kepada-Nya.
Konflik Palestina-Israel adalah Konflik yang paling panjang diwilayah Timur Tengah yang menyebabkan menjadi perhatian Internasional. Konflik antara Palestina-Israel tidak bisa dilihat dari 5 atau 10 tahun kebelakang karena perseteruan tersebut telah berlangsung selam enam dekade. Konflik ini bukanlah konflik yang sederhana, seolah-olah seluruh bangsa Israel memiliki pandangan yang sama tetapi pada palestina justru memiliki pandangan yang berbeda satu sama lain.
Buku ini sangatlah menarik untuk dibaca oleh semua orang dikarenakan didalamnya berisikan sejarah-sejarah tentang kemerdekaan, keistimewaan Palestina, sejarah awal kemunculan Yahudi, konflik antara Palestina dan Israel dan peranan Amerika terhadap konflik antara Palestina dengan Israel, dilengkapi dengan gambar-gambar orang palestina yang menderita akibat Israel. Buku ini kurang rinci dalam memaparkan isi-isinya dan ada beberapa kata yang kurang dipahami, tidaka danya biografi penulis.
Buku ini menceritakan tentang sebuah konflik antara Palestina dan Israel yang berawal dari kemerdekaan Palestina, para penjajah yang pernah menduduki palestina dengan kekejamannya dan beberapa pahlawan yang pernah menjadi penyelamat bagi palestina dan setelah beberapa tahun kemudian terjadilah konflik antara Palestina dengan Israel.
Menurut saya buku ini sangatlah menarik untuk dibaca oleh semua orang dikarenakan didalamnya berisikan sejarah-sejarah tentang kemerdekaan, keistimewaan Palestina, sejarah awal kemunculanYahudi, konflik antara Palestina dan Israel, namun kurang rinci dalam memaparkan isi-isinya dan ada beberapa kata yang kurang dipahami, tidak adanya biografi penulis.
* Penulis Resensi adalah Cepy Wildan Anwar. Lahir tanggal 30 Mei 1995 adalah Mahasiswa jurusan Manajemen Keuangan Syariah A UIN Sunan Gunung Djati Bandung Semester 1.

kewaganegaraan



KEWARGANEGARAAN
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas terstruktur matakuliah pancasila yang dibina oleh :
Ridwan Eko Prasetiyo, S.HI., M.H

Oleh  :
KELOMPOK 7
Alif
Anisa(1133070022)
April
Arvi Ardella (1133070026)
Cepy Wildan Anwar (1133070039)
Jurusan Manajemen Keuangan Syari’ah
Kelas A
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2013
BAB I PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
1.1.1                  Definisi Kewarganegaraan

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
      kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
1.2  PERUMUSAN MASALAH
Agar pembahasan makalah terarah dan tidak adanya kesalahan interpretasi, maka penulis membatasi masalah yang diteliti sabagai berikut :
1.         Sebutkan definisi kewarganegaraan ?
2.         Sebutkan asas-asas kewarganegaraan ?
3.         Bagaimanakah cara memperoleh kewarganegaraan ?
4.         Apakah hak dan kewajiban warga negara indonesia ?
5.         Bagaimanakah dinamika undang-undang kewarganegaraan RI ?

1.3  TUJUAN DAN KEGUNAAN
A.     Tujuan
Tujuan penelitian ini berhubungan dengan rumusan masalah penelitian yang dibuat secara spesifik, dan dapat diperiksa dengan hasil penelitian untuk mengetahui :

1.         Definisi kewarganegaraan
2.         Asas-asas kewarganegaraan
3.         Cara memperoleh kewarganegaraan
4.         Hak dan kewajiban warga negara indonesia
5.         Dinamika undang-undang kewarganegaraan RI

B.     Kegunaan
1.      Secara teoritis, makalah ini diharapkan memiliki kegunaan yang bersifat ilmiah untuk menambah khazanah keilmuan dan informasi mengenai kewarganegaraan
2.      Secara akademis, memberikan wawasan kepada pendengar dan aktifis negara


BAB II
PEMBAHASAN

2.1  DEFINISI KEWARGANEGARAAN
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
a.       Pengertian Kewarganegaraan Menurut Para Ahli
A. Daryono
Kewarganegaraan adalah isi pokok yang mencakup hak dan kewajiban warga Negara.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus : Negara ) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga Negara.

B. Wolhoff
Kewarganegaraan ialah keanggotaan suatu bangsa tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya karena kesatuan bahasa kehidupan social-budaya serta kesadaran nasionalnya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan yang membedakana adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh secara hokum berpartisispasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

C. Ko Swaw Sik ( 1957 )
Kewarganegaraan ialah ikatan hukum antara Negara dan seseorang. Ikatan itu menjadi suatu “kontrak politis” antara Negara yang mendapat status sebagai Negara yang berdaulat dan diakui karena memiliki tata Negara.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan . didalam pengertian ini, warga suatu kota atau kapubaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya social) yang berbeda-beda bagi warganya.

D.R. Daman
Kewarganegaraan istilah hal-hal yang berhubungan dengan penduduk suatu bangsa.

E.Graham Murdock ( 1994 )
Kewarganegaraan ialah hak untuk berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur social, politik dan kehidupan kultural serta untuk membantu menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesar ide-ide.

F.R. Parman
Kewarganegaraan ialah suatu hal-hal yang berhubungan dengan penduduk suatu bangsa.

G.Soemantri
Kewarganegaraan ialah sesuatu yang berhubungan dengan manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang terorganisir dalam hubungan dengan Negara.

H.Mr. Wiyanto Dwijo Hardjono, S.Pd.
Kewarganegaraan ialah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus:Negara) yang dengannya membawa hak untuk berprestasi dalam kegiatan-kegiatan politik.
I.Stanley E. Ptnord dan Etner F.Peliger

Kewarganegaraan ialah studi yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintahan dan hak-kewajiban warga Negara.

2.2  ASAS-ASAS KEWARGANEGARAAN
a. Asas Ius-Sanguinis dan Asas Ius-Soli
Setiap negara yang berdaulat berhak untuk menentukan sendiri syarat – syarat untuk menjadi warganegara. Terkait dengan syarat – syarat menjadi warganegara dalam ilmu tata negara dikenal adanya dua asas kewarganegaraan, yaitu asas ius-sanguinis dan asas ius-soli.
a)      Asas ius-sanguinis adalah asas keturunan dan hubungan darah,artinya bahwa Kewarganegaraan seseorang adalah warga negara A karena orangtuanya adalah warganegara A.
b)      Asas ius-soli adalah asas daerah kelahiran, artinya bahwa status Kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya di negara B tersebut.
b. Bipatride dan Apatride
Dalam hubungannya antarnegara seseorang dapat pindah tempat dan berdomisili di negara lain. Apabila seseorang atau keluarga yang bertempat tinggal di negara lain melahirkan anak, maka status Kewarganegaraan anak ini tergantung pada asas yang berlaku di negara tempat kelahirannya dan berlaku di negara orangtuanya. Perbedaan asas yang dianut oleh negara yang lain, misalnya negara A mengenut asas ius-sanguinis sedangkan negara B mengenut asas ius-soli, hal ini dapat menimbulkan status biptride atau apatride pada anak dari orang tua yang berimigrasi diantara kedua negara tersebut.Bipatrid ( dwi Kewarganegaraan ) timbul apabila menurut peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap sebagai warganegara kedua negara itu. Misalnya, Adi dan Ani adalah suami istri yang berstatus warga negara A namun mereka berdomisili di negara B. Negara A menganut asas ius-sanguinis dan negara B menganut asas ius-soli. Kemudian lahirlah anak mereka Dani. Menurut negara A yang menganut asas ius-sanguinis, Dani adalah warga negaranya karena mengikuti Kewarganegaraan orang tuanya. Menurut negara B yang menganut ius-soli, Dani juga warga negaranya, karena tempat kelahirannya adalah di negara B dengan demikian Dani mempunyai status dua kewarganegaraan atau bipatride. Sedangkan apartride ( tanpa Kewarganegaraan ) timbul apabila menurut peraturan Kewarganegaraan, seseorang tidak diakui sebagai warganegara dari negara manapun. Misalnya, Agus dan Ira adalah suami istri yang berstatus warganegara B yang berasas ius-soli. Mereka berdomisili di negara A yang berasas ius-sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka Budi, menurut negara A, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya, karena orang tuanya bukan warganegaranya. Begitu pula menurut negara B, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya, karena lahir di wilayah negara lain. Dengan demikian Budi tidak mempunyai kewarganegaraan atau apatride.1
Mengenai warga negara ini kita juga mengenal istilah “empat status” warga negara, yakni:
1.status positif: warga negara yang memperoleh fasilitas dan jaminan untuk mendapatkan kemakmuran dari negara.
2.Status negatif : negara tidak akan mencampuri hak asasi rakyatnya bila tidak diperlukan.
3.Status aktif: warga negara ikut dalam pemerintahan negara.
4.Status pasif :tunduk pada ketentuan-ketentuan negara.2

2.3  CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN
menurut uu no. 62 tahun 1958 disebutkan beberapa cara memperoleh kewarganegaraan antara lain sebagai berikut.

1) keturunan (pertalian darah)
 seseorang akan memperoleh kewarganegaraan berdasarkan keturunan dari orang tuanya, sebagaian besar orang indonesia memperoleh kewarganegaraan karna keturunan dari ini orang tuanya yang berkewarganegaraan indonesia (asas ius sanguinis)

1 Sulaiman,Asep. 2013. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Bandung. Fadillah Press, Hlm 54.
 2C.S.T. Kansil, Ilmu Negara, Jakarta: Pradnya Paramita, 2004, Hlm. 25.
2) kelahiran
Dalam hal-hal tertentu seseorang akan memperoleh kewarganegaraan indonesia karna mereka di lahirkan di indonesia, misalnya ada seseorang yang dilahirkan di indonesia sedangkan orang tuanya tidak diiketahui maka anak tersebut dapat memperoleh kewarganegaraan indonesia.    
 3) pengangkatan
Anak orang asing berumur di bawah 5 tahun yang diangkat oleh seorang warga negara indonesia dapat menjadi warga negara indonesiadengan disahkan oleh pengadilan negeri setempat.
4) pewarganegaraan atau naturalisasi
naturalisasi adalah cara untuk memperoleh kewarganegaraan bagi orang asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan indonesia.
5) Melalui perkawinan
seseorang perempuan bewarganegaraan asing yang kawin dengan laki-laki bewarganegaraan indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan indonesia dengan cara setelah satu tahun melangsungkan perkawinan mengajukan kepada menteri kehakiman melalui pengadilan negeri setempat menjadi warga negara indonesia.


2.4  HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA :
1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
-   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
-   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demimeningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
-   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
-   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
2.5  DINAMIKA UNDANG-UNDANG KEWARGANEGARAAN RI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 12 TAHUN 2006TENTANGKEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a.       bahwa negara Republik Indonesia berdasarkanPancasila dan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 menjamin potensi, harkat, dan martabat setiap orang sesuaidengan hak asasi manusia;
b. bahwa warga negara merupakan salah satu unsurhakiki dan unsur pokok dari suatu negarayang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya;
c.bahwa Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentangPerubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan
BAB III KESIMPULAN DAN SARAN
3.1 Kesimpulan
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan Cina ataupun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui proses registrasi biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam lapangan kerja atau perbaikan taraf hidup ekonomi dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang diberikankepada masyrakat, bangsa, dan Negara
Dalam pasal 27 UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa negara menjamin warga negaranya tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku.
3.2    Saran
Berikut upaya-upaya menghargai persamaan kedudukan warga negara   :
  • Setiap kebijakan pemerintah hendaknya bertumpu pada persamaan dan menghargai pluralitas
  • Pemerintah harus terbuka dan membuka ruang kepada masyarakat berperan serta dalam pembangunan nasional tanpa membeda-bedakan sara, gender, budaya
  • Produk hukum atau peraturan perundang-undangan harus menjamin persamaan warga Negara
  • Partisipasi masyarakat dalam politik harus memperhatikan kesetaraan sara dan gender.











DAFTAR PUSTAKA

Sulaiman,Asep. 2013. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Bandung. Fadillah Press.

Budiyanto. 2009. Pendidikankewarganegaraan. Bandung. Erlangga.

Abdul Karim. 2006. PendidikanKewargaegaraan. Bandung. GemaIlmu.

Kusnadi. 2008. Pengantar Tata Hukum Negara. Jakarta. C.V.SinarBakti

Musthafa Kamal Pasha, Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri.

S. Sumarsono, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2005.
C.S.T. Kansil, Ilmu Negara, Jakarta: Pradnya Paramita, 2004, Hlm. 25.

Sahid Gatara, Asep, dkk.  Pendidikan Kewarganegaraan, Bandung: Fokusmedia.
Azra, Azyumardi. Pendidikan kewarganegaraan, Jakarta