MAKALAH
HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN BANK
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas terstruktur
matakuliah Pengantar Bisnis Manajemen yang dibina oleh :
Ifa Latifah, S.E.
Oleh :
KELOMPOK
1
Abdul Muiz Misbah
(1133070002)
Aep Maulana (1133070005)
Alfadilah Yogasaputra (1133070011)
Amalia Rahmawati (1133070017)
Annelia Putri (1133070023)
Astri Hapsari Nuraini
(1133070029)
Ayu Kamilah (1133070031)
Cepy Wildan Anwar (1133070039)
Jurusan Manajemen Keuangan Syari’ah
Kelas A
FAKULTAS
SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
A.
Sejarah
Singkat Perbankan di Indonesia
Dilihat dari sudut usianya,
industri perbankan di Indonesia sudah cukup berumur. Bank-bank komersial
pertama di Indonesia dibentuk pada akhit abad ke-19 yang dimaksudkan sebagai
lembaga yang dapat menunjang penanaman modal kapitalis Belanda. Setelah
Indonesia merdeka, bank-bank tersebut kemudian berubah menjadi bank-bank milik
pemerintah seperti Bank Bumi Daya, Bank Ekspor Impor Indonesia, Bank Dagang
Negara. Bahkan pada saat itu “The Java’s Bank” lebih dahulu dibentuk daripada
“The Netherland Bank” di Belanda. Meskipun industri perbankan di Indonesia
sudah cukup berumur namun perkembangannya yang meningkat dan cepat baru terjadi
dalam dua dekade terakhir.
Industri perbankan di Indonesia
sampai dengan tahun 1951 relatif belum memasuki periode yang teratur. Periode
berikutnya samapai dengan tahun 1965 relatif industri perbankan mengalami
gejolak-gejolak yang kurang menyenangkan bagi pertumbuhannya. Perekonomian
ketika itu ditandai dengan tingginya tingkat inflasi, hubungan diantara
sumber-sumber ekonomi menjadi terganggu dan industri perbankan pun mengalami
masa suram yang tidak menentu. Baru pada tahap berikutnya yaitu pada tahun 1967
dengan dikeluarkannya Undang-Undang Pokok Perbankan, industri perbankan mulai
membenahi dirinya dengan cara menyesuaikan diri dengan perkembangan yang
terjadi disekitarnya yang sudah jauh lebih maju dibandingkan dengan periode
sebelum 1967.
Tata perbankan di Indonesia, baik
mengenai organisasinya maupun strukturnya dibentuk sedemikian rupa sehingga
Bank Indonesia sebagai bank sentral bertindak sebagai pembimbing pelaksanaan
kebijakan moneter. Dalam hal ini Bank Indonesia mengkoordinasikan, membina serta
mengawasi semua perbankan yang ada, baik terhadap bank-bank pemerintah maupun
terhadap bank swasta nasional serta bank asing di Indonesia.
B.
Sistem
Perbankan di Indonesia
Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun
1967 tentang Pokok Perbankan, disebutkan yang dimaksud dengan :
- Bank
Adalah
lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa
dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Lembaga
keuangan
Adalah
semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang
dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat.
Jenis
lembaga perbankan menurut fungsinya dibedakan kedalam :
1) Bank Sentral (Central Bank)
Yaitu
Bank Indonesia yang bertugas mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai
Rupiah, membimbing pelaksanaan kebijakan moneter serta mengkoordinasikan,
membina dan mengawasi semua perbankan.
2) Bank Umum (Commercial Bank)
Adalah
bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima semua simpanan dalam
bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka
pendek.
3) Bank Tabungan (Saving Bank)
Adalah
bank yang dalam pengumpulan dananya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan
dalam usahanya terutama membungakan dananya dalam kertas berharga.
4) Bank Pembangunan (Development Bank)
Adalah
bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk
deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang,
dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan panjang di bidang
pembangunan.
5) Bank Desa (Rural Bank)
Adalah
bank yang memberikan simpanan dalam bentuk uang dan natura (padi, jagung, dan
hasil bumi lainnya) dan dalam usahanya memberikan kredit jangka pendek dalam
bentuk uang maupun dalam bentuk natura kepada sektor pertanian dan pedesaan.
Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun
1992 tentang Perbankan Bab 1 dinyatakan bahwa, ang dimaksud dengan :
6) Bank Campuran
Adalah
bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang
berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga Indonesia dan/atau badan
hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan
satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
7) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Adalah
bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan
dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Usaha
Bank Perkreditan Rakyat adalah :
Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
Memberi
kredit;
Menyediakan
pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah;
Menempatkan
dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka,
sertifikat deposito dan/atau tabungan pada bank lain.
Bank
Perkreditan Rakyat dilarang untuk :
Menerima
simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
Melakukan
kegiatan usaha dalam valuta asing
Melakukan
penyertaan modal
Melakukan
usaha perasuransian
Melakukan
usaha lain diluar kegiatan sebagaimana disebut sebelumnya.
Bentuk
hukum suatu Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa salah satu dari :
Perusahaan
Daerah
Koperasi
Perseroan
Terbatas
Bentuk
lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Syarat-syarat
Mendirikan Bank di Indonesia
Bank
Negara (Pemerintah)
Bank
Umum milik negara, Bank Tabungan milik negara dan Bank Pembangunan milik negara
termasuk Bank Pembangunan Daerah didirikan dengan Udang-Undang. Dipimpin oleh
Direksi yang jumlah anggotanya beserta susunan tugas wewenang/tanggung jawab
dan tugas juga usaha pokok serta permodalannya diatur dalam Undang-Undang.
Bank
Swasta
Bank
umum, bank tabungan dan bank pembangunan milik swasta termasuk bank umum
koperasi, bank tabungan koperasi serta bank pembangunan koperasi hanya boleh
didirikan dan menjalankan usahanya sebagai bank setelah mendapat ijin usaha
dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
Pendirian
bank swasta harus berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dan untuk bank umum
koperasi, bank tabungan koperasi dan bank pembangunan koperasi harus berbentuk
badan hukum koperasi.
Saham-saham
dari perseroan terbatas seluruhnya harus dimiliki oleh warga negara Indonesia
atau badan hukum yang peserta dan pimpinannya terdiri dari warga negara
Indonesia.
Mempunyai
modal disetor yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Pimpinan
dan karyawan yang memegang kedudukan penting harus seluruhnya warga negara
Indonesia.
Mempunyai
gedung kantor sendiri dan peralatan kantor yang memnuhi syarat.
Bank
Asing
Bank
asing dapat menjalankan usahanya di Indonesia setelah mendapat ijin usaha dari
Menteri Keuangan sesudah mendengar pertimbangan dari Bank Indonesia. Bank asing
hanya diperkenankan untuk menjalankan usahanya dibidang bank umum dan atau bank pembangunan dengan
mengutamakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi pembangunan negara dan
kepentingan nasional pada umumnya.
Bank
asing hanya dapat didirikan di Indonesia dalam bentuk :
Cabang
dari bank yang sudah berada di luar negeri
Suatu
bank campuran antara bank asing dengan bank nasional di Indonesia yang berbadan
hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas.
C. Tugas dan Fungsi Bank
v Tugas Bank
1.
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
a. Menetapkan
sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
b. Melakukan
pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara, akan tetapi tidak terbatas
pada:
1) Operasi
pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing.
2) Penetapan
tingkat diskonto.
3) Penetapan
cadangan wajib minimum.
4) Pengaturan
kredit dan pembiayaan.
2. Mengatur
dan menjaga kelancaran system pembayaran
a. Melaksanakan
dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran.
b. Mewajibkan
penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang
kegiatannya.
c. Menetapkan
penggunaan alat pembayaran.
3.
Mengatur & mengawasi bank
Pengaturan tata perbankan di Indonesia sesuai jiwa makna Ketetapan MPRS
No. MPRS/1966 pada dasarnya bertujuan untuk dapat memobilisasikan dan
mengembangkan kekuatan ekonomi potensial guna dikerahkan bagi peningkatan
kemakmuran rakyat.
Tata perbankan harus merupakan suatu kesatuan sistem
yang menjamin adanya kesatuan pimpinan didalam mengatur seluruh perbakan di
Indonesia serta mengawasi pelaksanaan kebijakan moneter Pemerintah dibidang
perbankan.
Memobilisasi dan mengembangkan seluruh potensi
ekonomi nasional yang bergerak di bidang perbankan berdasarkan azas-azas
demokrasi ekonomi.
Membimbing dan memanfaatkan segala potensi tersebut
bagi kepentingan perbaikan ekonomi rakyat
Penetapan prioritas tugas-tugas pokok Bank
Pemerintah
(1) Bank Negara Indonesia 1946 (BNI 46)
Tugasnya diarahkan kepada perbaikan ekonomi rakyat
dan pembangunan ekonomi nasional dengan jalan melakukan usaha bank umum dengan
mengutamakan sektor industri.
(2) Bank Dagang Negara (BDN)
Tugasnya diarahkan kepada perbaikan ekonomi rakyat
dan pembangunan ekonomi nasional dengan jalan melakukan usaha bank umum dengan
mengutamakan sektor pertambangan.
(3) Bank Bumi Daya (BBD)
Tugasnya diarahkan kepada perbaikan ekonomi rakyat
dan pembangunan ekonomi nasional dengan jalan melakukan usaha bank umum dengan mengutamakan
sektor perkebunan dan kehutanan.
(4) Bank Tabungan Negara (BTN)
Tugasnya diarahkan pada perbaikan ekonomi rakyat dan
pembangunan ekonomi nasional dengan jalan menghimpun dana-dana masyarakat
terutama dalam bentuk tabungan dan perkreditan perumahan murah.
(5) Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Tugasnya diarahkan kepada perbaikan ekonomi rakyat
dan pembangunan ekonomi nasional dengan jalan melakukan usaha-usaha bank umum
dengan mengutamakan :
Pemberian kredit pada sektor koperasi, tani dan
nelayan.
Membantu rakyat yang belum tergabung dalam koperasi
dan menjalankan kegiatan dalam bidang kerajinan, perindustrian rakyat,
perusahaan rakyat dan perdagangan kecil.
Pemberian bantuan terhadap usaha pemerintah dalam
rangka pelaksanaan politik agraria dan pembangunan masyarakat desa.
Pemberian kredit serta pengawasannya atas usaha bank
dan lumbung desa, bank pasar dan bank sekunder lainnya.
Penyaluran dana pembangunan.
(6) Bank Eksport Import Indonesia (Bank
EXIM)
Tugas dan usahanya diarahkan kepada perbaikan
ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi nasional dengan jalan melakukan usaha
bank umum dengan mengutamakan sektor produksi, pengolahan dan pemasaran
barang-barang ekspor.
Tugas pokok bank yaitu :
1. Memberikan kredit (pinjaman) untuk tujuan
kegiatan yang produktif kepada orang atau badan usaha yang membutuhkan.
2. Menarik uang dari
masyarakat, dalam hal ini dengan menyimpan uang yang tidak atau belum
dipergunakan dalam bentuk rekening koran giro, depostio berjangka, tabungan dan
lain-lain.
3. Memberikan jasa dalam
bidang lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
4. Kegiatan lain, misalnya
memberikan jaminan bank, menyewakan tempat untuk menyimpan barang-barang
berharga.
v
Fungsi Bank
Fungsi bank
secara umum adalah menghimpun dana dari masyarakat luas (funding) dan menyalurkan dalam bentuk pinjaman atau kredit (lending) untuk berbagai tujuan.
Fungsi
pokok bank adalah sebagai alat penarik uang yang ada di masyarakat, baik uang
kartal maupun uang giral dan sebagai penyalur dana masyarakat. Sebagai suatu
lembaga keuangan, bank tidak bertindak sendiri-sendiri tetapi dibina dan
diawasi oleh bank sentral.
Tetapi, sebenarnya fungsi bank dapat
dijelaskan dengan lebih spesifik seperti yang diungkapkan oleh Y. Sri Susilo,
Sigit Triandaru dan Ahmad Totok Budi Santoso (2006), yakni sebagai berikut:
1. Agent of Trust
Dasar utama kegiatan perbankan
adalah trust atau kepercayaan, baik
dalam hal menghimpun dana maupun penyaluran dana.
2. Agent of Development
Kelancaran kegiatan investasi,
distribusi, konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian
masyarakat.
3. Agent of Service
Selain menghimpun dan menyalurkan dana,
bank juga memberikan penawaran jasa-jasa perbankan yang lain kepada masyarakat,
seperti penawaran jasa-jasa perbankan yang lain kepada masyarakat seperti jasa
pengiriman uang, jasa penitipan barang berharga dan lain-lain.
3.
Peranan bank dalam dunia usaha.
Dalam perusahaan dagang
Kegiatan utamanya adalah melakukan pembelian dan
penjualan bahan baku, barang setengah jadi dan barang jadi. Untuk itu
perusahaan harus dapat menyediakan dana yag berupa uang agar dapat memperlancar
usaha tersebut.
Dalam perusahaan industri
Kegiatan pokoknya adalah memproses bahan baku atau
bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang siap dipakai. Sebagai akibat dari
proses industri itu maka untuk menjaga kelancaran usahanya diperlukan adanya
mesin, gedung, pabrik, tenaga ahli
Uang tunai memegang peranan penting dalam pabrik,
sehingga mungkin akan menjadi masalah :
- Tindakan
apa yang sebaiknya ditempuh jika perusahaan belum mampu memnuhi kebutuhan uang
tunai
- Tindakan
apa yang sebaiknya ditempuh jika perusahaan mempunyai cukup dana, supaya dana
itu aman, efisien pengelolaannya, praktis dan mudah menggunakan serta terhindar
dari penyalahgunaan.
Dalam hal ini sebaiknya perusahaan segera
menghubungi bank agar dapat mencari alternatif pemecahannya. Disinilah peran
bank atau hubungan antara bank dengan perusahaan akan terjalin dalam usahanya
untuk ikut serta melancarkan dunia usaha.
1.
Peranan bank dalam negeri adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dalam
arti bahwa semua kegiatan yang dilakukan oleh bank itu menyangkut masalah uang.
Kegiatan tersebut meliputi : administrasi keuangan, penggunaan uang,
penampungan uang, perdagangan dan penukaran, perkreditan, kiriman uang dan
pengawasannya.
2.
Peranan bank diluar negeri yaitu sebagai jembatan antara dunia
internasional, dalam lalu lintas devisa (uang), hubungan moneter dan
perdagangan.
E. Hubungan bank dengan perusahaan sebagai
nasabahnya
Perusahaan-perusahaan saat ini sangat membutuhkan jasa-jasa bank, baik
itu berupa pengambilan pinjaman (kredit) maupun melalui transaksi jasa
pengiriman uang, penyimpanan uang dalam bentuk rekening giro, inkaso, kliring,
dan sebagainya. Dilain pihak, bank sebagai lembaga keuangan menjual kepercayaan
(kredit) dan jasa-jasa tersebut.
Pengertian kredit itu sendiri adalah kemampuan untuk mendapatkan barang
atau jasa dengan pertukaran suatu janji untuk membayar di kemudian hari.
Fungsi yang dijalankan oleh perkreditan
a) Adanya
kredit menyebabkan tersedianya modal
b) Dengan
kredit maka akan menyebabkan modal dapat menyesuaikan bisnis pada kebutuhan
yang berlainan.
c) Kredit
dapat berlaku sebagai alat tukar, sehingga transaksi dapat diselesaikan dengan
cepat tanpa pertukaran uang.
Instrumen kredit
a) Janji
untuk membayar (promises to pay)
Kelompok ini terdiri dari surat-surat promes
(prommisory notes)
b)
Perintah untuk membayar (orders to pay)
Kelompok ini meliputi semua jenis wesel (drafts) dan
tanda askep perdagangan (trade acceptances)
Untuk mengetahui apakah suatu bank cukup kuat, maka sebaiknya perusahaan
membaca neraca rugi/laba bank yang setiap tiga bulan dapat dibaca disurat-surat
kabar termasuk didalamnya :
(1) Likuiditas
Kemampuan suatu bank melunasi kewajiban-kewajiban yang
segera dapat ditarik.
(2) Solvabilitas
Kemampuan bank untuk membayar semua hutangnya kepada
pihak ketiga. Hutang ini biasanya digolongkan dalam jangka menengah dan
panjang.
(3) Rentabilitas
Kemampuan suatu bank untuk memperoleh keuntungan
atau laba.
Beberapa macam transaksi bank yang sering dilakukan
perusahaan
(1)
Penggunaan Cek
Cek merupakan perintah pembayaran (kepada bank)
sejumlah uang dari orang yang menandatanganinya untuk membayar kepada orang yang
membawanya atau orang yang namanya tersebut pada cek itu.
-
Orang yang menandatangani cek adalah orang yang mempunyai simpanan uang
dalam bentuk rekening giro di bank.
- Cek
tersebut merupakan alat pembayaran walaupun bukan merupakan alat pembayaran
yang sah (uang)
Macam-macam cek :
- Cek
atas unjuk
Bank akan membayar kepada siapa saja yang membawa,
menunjukkan dan menguangkan cek pada bank.
- Cek
atas nama
Bank akan membayar kepada orang atau badan yang
namanya tertera di atas cek tersebut. Pengalihan cek harus disertai keterangan
dari pemilik lama.
- Cek
silang (cross cheque)
Cek ini tidak dapat diuangkan; dapat ditulis nama
atau atas unjuk.
- Cek
atas nama atau si pembawa
Bank akan memberlakukan cek semacam ini sebagai cek
atas unjuk biasa.
- Cek
yang diberi tanggal kemudian (post dated cheque)
Cek yang bertanggal maju, atau tanggal menulisnya
lebih muda daripada tanggal menguangkannya.
- Cek
kosong
Penguangan suatu cek ke bank yang tidak didukung
oleh adanya dana yang cukup.
- Cek
bepergian (travellers’s cheque)
Cek ini bermanfaat bagi orang-orang yang bepergian.
Cek ini menduduki fungsi sebagai uang kertas bank (uang kartal).
- Cek
yang difiat (certifeid cheque)
Sebuah cek yang dijamin oleh bank untuk tanda tangan
dan kecukupan dananya.
Suatu cek hanya dapat diuangkan pada bank dimana
terdapat simpanan uang dalam bentuk rekening giro dari si penerbit. Hal ini
disebabkan :
- Pencatatan saldo rekening giro (setiap
saat) hanya dilakukan oleh bank dimana rekening giro itu dibuka
-
Contoh tanda tangan si penerbit cek hanya disimpan pada bank dimana ia
menyimpan uang dalam rekening giro
(2) Rekening Koran Giro
Simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah
pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
(3)
Penggunaan Bilyet Giro
Surat perintah dari nasabah kepada bank sebagai
penyimpanan dana, untuk memindah bukunan sejumlah dana dari rekening yang
bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama
atau pada bank yang lainnya.
Bilyet giro
tidak dapat ditukarkan dengan uang tunai di bank oleh penerimanya, tetapi hanya
merupakan alat pemindah bukuan dan ake rekening lain, baik pada bank yang sama
maupun bank yang berlainan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar