Rabu, 19 November 2014

hubungan perusahaan dengan bank



MAKALAH
HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN BANK
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas terstruktur matakuliah Pengantar Bisnis Manajemen yang dibina oleh :
Ifa Latifah, S.E.

Oleh  :
KELOMPOK 1
Abdul Muiz Misbah (1133070002)
Aep Maulana (1133070005)
Alfadilah Yogasaputra (1133070011)
Amalia Rahmawati (1133070017)
Annelia Putri (1133070023)
Astri Hapsari Nuraini (1133070029)
Ayu Kamilah (1133070031)
Cepy Wildan Anwar (1133070039)

Jurusan Manajemen Keuangan Syari’ah
Kelas A
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
2013
A.    Sejarah Singkat Perbankan di Indonesia

            Dilihat dari sudut usianya, industri perbankan di Indonesia sudah cukup berumur. Bank-bank komersial pertama di Indonesia dibentuk pada akhit abad ke-19 yang dimaksudkan sebagai lembaga yang dapat menunjang penanaman modal kapitalis Belanda. Setelah Indonesia merdeka, bank-bank tersebut kemudian berubah menjadi bank-bank milik pemerintah seperti Bank Bumi Daya, Bank Ekspor Impor Indonesia, Bank Dagang Negara. Bahkan pada saat itu “The Java’s Bank” lebih dahulu dibentuk daripada “The Netherland Bank” di Belanda. Meskipun industri perbankan di Indonesia sudah cukup berumur namun perkembangannya yang meningkat dan cepat baru terjadi dalam dua dekade terakhir.
            Industri perbankan di Indonesia sampai dengan tahun 1951 relatif belum memasuki periode yang teratur. Periode berikutnya samapai dengan tahun 1965 relatif industri perbankan mengalami gejolak-gejolak yang kurang menyenangkan bagi pertumbuhannya. Perekonomian ketika itu ditandai dengan tingginya tingkat inflasi, hubungan diantara sumber-sumber ekonomi menjadi terganggu dan industri perbankan pun mengalami masa suram yang tidak menentu. Baru pada tahap berikutnya yaitu pada tahun 1967 dengan dikeluarkannya Undang-Undang Pokok Perbankan, industri perbankan mulai membenahi dirinya dengan cara menyesuaikan diri dengan perkembangan yang terjadi disekitarnya yang sudah jauh lebih maju dibandingkan dengan periode sebelum 1967.
            Tata perbankan di Indonesia, baik mengenai organisasinya maupun strukturnya dibentuk sedemikian rupa sehingga Bank Indonesia sebagai bank sentral bertindak sebagai pembimbing pelaksanaan kebijakan moneter. Dalam hal ini Bank Indonesia mengkoordinasikan, membina serta mengawasi semua perbankan yang ada, baik terhadap bank-bank pemerintah maupun terhadap bank swasta nasional serta bank asing di Indonesia.


B.     Sistem Perbankan di Indonesia

            Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok Perbankan, disebutkan yang dimaksud dengan :
-          Bank
Adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Lembaga keuangan
Adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat.
Jenis lembaga perbankan menurut fungsinya dibedakan kedalam :
1)      Bank Sentral (Central Bank)
Yaitu Bank Indonesia yang bertugas mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai Rupiah, membimbing pelaksanaan kebijakan moneter serta mengkoordinasikan, membina dan mengawasi semua perbankan.
2)      Bank Umum (Commercial Bank)
Adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima semua simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek.
3)      Bank Tabungan (Saving Bank)
Adalah bank yang dalam pengumpulan dananya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan dalam usahanya terutama membungakan dananya dalam kertas berharga.
4)      Bank Pembangunan (Development Bank)
Adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang, dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan panjang di bidang pembangunan.
5)      Bank Desa (Rural Bank)
Adalah bank yang memberikan simpanan dalam bentuk uang dan natura (padi, jagung, dan hasil bumi lainnya) dan dalam usahanya memberikan kredit jangka pendek dalam bentuk uang maupun dalam bentuk natura kepada sektor pertanian dan pedesaan.
            Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Bab 1 dinyatakan bahwa, ang dimaksud dengan :
6)      Bank Campuran
Adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
7)      Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Usaha Bank Perkreditan Rakyat adalah :
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
Memberi kredit;
Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah;
Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan/atau tabungan pada bank lain.
Bank Perkreditan Rakyat dilarang untuk :
Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
Melakukan penyertaan modal
Melakukan usaha perasuransian
Melakukan usaha lain diluar kegiatan sebagaimana disebut sebelumnya.
Bentuk hukum suatu Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa salah satu dari :
Perusahaan Daerah
Koperasi
Perseroan Terbatas
Bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Syarat-syarat Mendirikan Bank di Indonesia
Bank Negara (Pemerintah)
Bank Umum milik negara, Bank Tabungan milik negara dan Bank Pembangunan milik negara termasuk Bank Pembangunan Daerah didirikan dengan Udang-Undang. Dipimpin oleh Direksi yang jumlah anggotanya beserta susunan tugas wewenang/tanggung jawab dan tugas juga usaha pokok serta permodalannya diatur dalam Undang-Undang.
Bank Swasta
Bank umum, bank tabungan dan bank pembangunan milik swasta termasuk bank umum koperasi, bank tabungan koperasi serta bank pembangunan koperasi hanya boleh didirikan dan menjalankan usahanya sebagai bank setelah mendapat ijin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
Pendirian bank swasta harus berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dan untuk bank umum koperasi, bank tabungan koperasi dan bank pembangunan koperasi harus berbentuk badan hukum koperasi.
Saham-saham dari perseroan terbatas seluruhnya harus dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum yang peserta dan pimpinannya terdiri dari warga negara Indonesia.
Mempunyai modal disetor yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Pimpinan dan karyawan yang memegang kedudukan penting harus seluruhnya warga negara Indonesia.
Mempunyai gedung kantor sendiri dan peralatan kantor yang memnuhi syarat.
Bank Asing
Bank asing dapat menjalankan usahanya di Indonesia setelah mendapat ijin usaha dari Menteri Keuangan sesudah mendengar pertimbangan dari Bank Indonesia. Bank asing hanya diperkenankan untuk menjalankan usahanya dibidang  bank umum dan atau bank pembangunan dengan mengutamakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi pembangunan negara dan kepentingan nasional pada umumnya.
Bank asing hanya dapat didirikan di Indonesia dalam bentuk :
Cabang dari bank yang sudah berada di luar negeri
Suatu bank campuran antara bank asing dengan bank nasional di Indonesia yang berbadan hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas.




C. Tugas dan Fungsi Bank
v  Tugas Bank
1.     Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
a.       Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
b.      Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara, akan tetapi tidak terbatas pada:
1)      Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing.
2)      Penetapan tingkat diskonto.
3)      Penetapan cadangan wajib minimum.
4)      Pengaturan kredit dan pembiayaan.
2.      Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran
a.       Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran.
b.      Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
c.       Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
3.    Mengatur & mengawasi bank

            Pengaturan tata perbankan di Indonesia sesuai jiwa makna Ketetapan MPRS No. MPRS/1966 pada dasarnya bertujuan untuk dapat memobilisasikan dan mengembangkan kekuatan ekonomi potensial guna dikerahkan bagi peningkatan kemakmuran rakyat.
Tata perbankan harus merupakan suatu kesatuan sistem yang menjamin adanya kesatuan pimpinan didalam mengatur seluruh perbakan di Indonesia serta mengawasi pelaksanaan kebijakan moneter Pemerintah dibidang perbankan.
Memobilisasi dan mengembangkan seluruh potensi ekonomi nasional yang bergerak di bidang perbankan berdasarkan azas-azas demokrasi ekonomi.
Membimbing dan memanfaatkan segala potensi tersebut bagi kepentingan perbaikan ekonomi rakyat
Penetapan prioritas tugas-tugas pokok Bank Pemerintah
   (1)        Bank Negara Indonesia 1946 (BNI 46)
Tugasnya diarahkan kepada perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi nasional dengan jalan melakukan usaha bank umum dengan mengutamakan sektor industri.

   (2)        Bank Dagang Negara (BDN)

Tugasnya diarahkan kepada perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi nasional dengan jalan melakukan usaha bank umum dengan mengutamakan sektor pertambangan.

   (3)        Bank Bumi Daya (BBD)

Tugasnya diarahkan kepada perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi nasional dengan jalan melakukan usaha bank umum dengan mengutamakan sektor perkebunan dan kehutanan.

   (4)        Bank Tabungan Negara (BTN)

Tugasnya diarahkan pada perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi nasional dengan jalan menghimpun dana-dana masyarakat terutama dalam bentuk tabungan dan perkreditan perumahan murah.

   (5)        Bank Rakyat Indonesia (BRI)

Tugasnya diarahkan kepada perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi nasional dengan jalan melakukan usaha-usaha bank umum dengan mengutamakan :

Pemberian kredit pada sektor koperasi, tani dan nelayan.
Membantu rakyat yang belum tergabung dalam koperasi dan menjalankan kegiatan dalam bidang kerajinan, perindustrian rakyat, perusahaan rakyat dan perdagangan kecil.
Pemberian bantuan terhadap usaha pemerintah dalam rangka pelaksanaan politik agraria dan pembangunan masyarakat desa.
Pemberian kredit serta pengawasannya atas usaha bank dan lumbung desa, bank pasar dan bank sekunder lainnya.
Penyaluran dana pembangunan.
   (6)        Bank Eksport Import Indonesia (Bank EXIM)

Tugas dan usahanya diarahkan kepada perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi nasional dengan jalan melakukan usaha bank umum dengan mengutamakan sektor produksi, pengolahan dan pemasaran barang-barang ekspor.

            Tugas pokok bank yaitu :

         1.         Memberikan kredit (pinjaman) untuk tujuan kegiatan yang produktif kepada orang atau badan usaha yang membutuhkan.

         2.         Menarik uang dari masyarakat, dalam hal ini dengan menyimpan uang yang tidak atau belum dipergunakan dalam bentuk rekening koran giro, depostio berjangka, tabungan dan lain-lain.

         3.         Memberikan jasa dalam bidang lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

         4.         Kegiatan lain, misalnya memberikan jaminan bank, menyewakan tempat untuk menyimpan barang-barang berharga.



v  Fungsi Bank

Fungsi bank secara umum adalah menghimpun dana dari masyarakat luas (funding) dan menyalurkan dalam bentuk pinjaman atau kredit (lending) untuk berbagai tujuan. Fungsi pokok bank adalah sebagai alat penarik uang yang ada di masyarakat, baik uang kartal maupun uang giral dan sebagai penyalur dana masyarakat. Sebagai suatu lembaga keuangan, bank tidak bertindak sendiri-sendiri tetapi dibina dan diawasi oleh bank sentral.
      Tetapi, sebenarnya fungsi bank dapat dijelaskan dengan lebih spesifik seperti yang diungkapkan oleh Y. Sri Susilo, Sigit Triandaru dan Ahmad Totok Budi Santoso (2006), yakni sebagai berikut:
1.      Agent of Trust
Dasar utama kegiatan perbankan adalah trust atau kepercayaan, baik dalam hal menghimpun dana maupun penyaluran dana.
2.      Agent of Development
Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian masyarakat.
3.      Agent of Service
Selain menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga memberikan penawaran jasa-jasa perbankan yang lain kepada masyarakat, seperti penawaran jasa-jasa perbankan yang lain kepada masyarakat seperti jasa pengiriman uang, jasa penitipan barang berharga dan lain-lain.
3.         Peranan bank dalam dunia usaha.

Dalam perusahaan dagang
Kegiatan utamanya adalah melakukan pembelian dan penjualan bahan baku, barang setengah jadi dan barang jadi. Untuk itu perusahaan harus dapat menyediakan dana yag berupa uang agar dapat memperlancar usaha tersebut.

Dalam perusahaan industri
Kegiatan pokoknya adalah memproses bahan baku atau bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang siap dipakai. Sebagai akibat dari proses industri itu maka untuk menjaga kelancaran usahanya diperlukan adanya mesin, gedung, pabrik, tenaga ahli

Uang tunai memegang peranan penting dalam pabrik, sehingga mungkin akan menjadi masalah :

-     Tindakan apa yang sebaiknya ditempuh jika perusahaan belum mampu memnuhi kebutuhan uang tunai

-     Tindakan apa yang sebaiknya ditempuh jika perusahaan mempunyai cukup dana, supaya dana itu aman, efisien pengelolaannya, praktis dan mudah menggunakan serta terhindar dari penyalahgunaan.

Dalam hal ini sebaiknya perusahaan segera menghubungi bank agar dapat mencari alternatif pemecahannya. Disinilah peran bank atau hubungan antara bank dengan perusahaan akan terjalin dalam usahanya untuk ikut serta melancarkan dunia usaha.
1.         Peranan bank dalam negeri adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dalam arti bahwa semua kegiatan yang dilakukan oleh bank itu menyangkut masalah uang. Kegiatan tersebut meliputi : administrasi keuangan, penggunaan uang, penampungan uang, perdagangan dan penukaran, perkreditan, kiriman uang dan pengawasannya.

2.         Peranan bank diluar negeri yaitu sebagai jembatan antara dunia internasional, dalam lalu lintas devisa (uang), hubungan moneter dan perdagangan.


E. Hubungan bank dengan perusahaan sebagai nasabahnya



            Perusahaan-perusahaan saat ini sangat membutuhkan jasa-jasa bank, baik itu berupa pengambilan pinjaman (kredit) maupun melalui transaksi jasa pengiriman uang, penyimpanan uang dalam bentuk rekening giro, inkaso, kliring, dan sebagainya. Dilain pihak, bank sebagai lembaga keuangan menjual kepercayaan (kredit) dan jasa-jasa tersebut.

            Pengertian kredit itu sendiri adalah kemampuan untuk mendapatkan barang atau jasa dengan pertukaran suatu janji untuk membayar di kemudian hari.

Fungsi yang dijalankan oleh perkreditan
a)      Adanya kredit menyebabkan tersedianya modal

b)      Dengan kredit maka akan menyebabkan modal dapat menyesuaikan bisnis pada kebutuhan yang berlainan.

c)      Kredit dapat berlaku sebagai alat tukar, sehingga transaksi dapat diselesaikan dengan cepat tanpa pertukaran uang.

Instrumen kredit
a)      Janji untuk membayar (promises to pay)

Kelompok ini terdiri dari surat-surat promes (prommisory notes)

b)      Perintah untuk membayar (orders to pay)

Kelompok ini meliputi semua jenis wesel (drafts) dan tanda askep perdagangan (trade acceptances)          

            Untuk mengetahui apakah suatu bank cukup kuat, maka sebaiknya perusahaan membaca neraca rugi/laba bank yang setiap tiga bulan dapat dibaca disurat-surat kabar termasuk didalamnya :

            (1)        Likuiditas

Kemampuan suatu bank melunasi kewajiban-kewajiban yang segera dapat ditarik.

            (2)        Solvabilitas

Kemampuan bank untuk membayar semua hutangnya kepada pihak ketiga. Hutang ini biasanya digolongkan dalam jangka menengah dan panjang.

            (3)        Rentabilitas

Kemampuan suatu bank untuk memperoleh keuntungan atau laba.

Beberapa macam transaksi bank yang sering dilakukan perusahaan

(1)     Penggunaan Cek

Cek merupakan perintah pembayaran (kepada bank) sejumlah uang dari orang yang menandatanganinya untuk membayar kepada orang yang membawanya atau orang yang namanya tersebut pada cek itu.

-          Orang yang menandatangani cek adalah orang yang mempunyai simpanan uang dalam bentuk rekening giro di bank.

-          Cek tersebut merupakan alat pembayaran walaupun bukan merupakan alat pembayaran yang sah (uang)

Macam-macam cek :

-          Cek atas unjuk

Bank akan membayar kepada siapa saja yang membawa, menunjukkan dan menguangkan cek pada bank.

-          Cek atas nama

Bank akan membayar kepada orang atau badan yang namanya tertera di atas cek tersebut. Pengalihan cek harus disertai keterangan dari pemilik lama.

-          Cek silang (cross cheque)

Cek ini tidak dapat diuangkan; dapat ditulis nama atau atas unjuk.

-          Cek atas nama atau si pembawa

Bank akan memberlakukan cek semacam ini sebagai cek atas unjuk biasa.

-          Cek yang diberi tanggal kemudian (post dated cheque)

Cek yang bertanggal maju, atau tanggal menulisnya lebih muda daripada tanggal menguangkannya.

-          Cek kosong

Penguangan suatu cek ke bank yang tidak didukung oleh adanya dana yang cukup.

-          Cek bepergian (travellers’s cheque)

Cek ini bermanfaat bagi orang-orang yang bepergian. Cek ini menduduki fungsi sebagai uang kertas bank (uang kartal).

-          Cek yang difiat (certifeid cheque)

Sebuah cek yang dijamin oleh bank untuk tanda tangan dan kecukupan dananya.

Suatu cek hanya dapat diuangkan pada bank dimana terdapat simpanan uang dalam bentuk rekening giro dari si penerbit. Hal ini disebabkan :

-          Pencatatan saldo rekening giro (setiap saat) hanya dilakukan oleh bank dimana rekening giro itu dibuka

-          Contoh tanda tangan si penerbit cek hanya disimpan pada bank dimana ia menyimpan uang dalam rekening giro

 (2)     Rekening Koran Giro

Simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.



(3)     Penggunaan Bilyet Giro

Surat perintah dari nasabah kepada bank sebagai penyimpanan dana, untuk memindah bukunan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau pada bank yang lainnya.

Bilyet giro tidak dapat ditukarkan dengan uang tunai di bank oleh penerimanya, tetapi hanya merupakan alat pemindah bukuan dan ake rekening lain, baik pada bank yang sama maupun bank yang berlainan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar